Informasi

Daya Tampung & Jalur Penerimaan

Informasi kapasitas dan jalur Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) MAN 2 MAJALENGKA tahun ajaran 2026–2027.

MAN 2 MAJALENGKA — PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027

Penerimaan dilaksanakan sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 10041 TAHUN 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui tiga jalur utama yang objektif, akuntabel, dan transparan.

Daya Tampung

MAN 2 Majalengka membuka penerimaan peserta didik baru (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan daya tampung total 360 siswa.

Jalur Penerimaan

Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) dilaksanakan melalui tiga jalur utama sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1004 TAHUN 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027:

Jalur Reguler

  1. Jalur Reguler adalah jalur penerimaan melalui seleksi nilai rapor, Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ)
  2. Terbuka untuk semua calon murid yang memenuhi persyaratan umum.

Jalur Prestasi

  1. Seleksi berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik.
  2. Bukti prestasi berupa sertifikat, piagam, atau ranking kelas.
  3. Diperuntukkan bagi murid berprestasi di tingkat sekolah, kota, provinsi, maupun nasional.

Jalur Afirmasi

  1. Seleksi khusus untuk calon murid dari keluarga kurang mampu.
  2. Membutuhkan dokumen pendukung resmi seperti KIP, PKH, KKS, SKTM, atau DTKS.
  3. Jalur ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan dari adanya beberapa jalur penerimaan adalah untuk memberikan kesempatan yang luas dan adil bagi seluruh calon murid sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing.

Adanya beberapa jalur penerimaan bertujuan memberikan kesempatan yang luas dan adil bagi seluruh calon murid sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing. PMBM MAN 2 MAJALENGKA 2026–2027 dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1004 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis PMBM Tahun Pelajaran 2026–2027.