Berikut adalah persyaratan dan kriteria seleksi untuk jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang wajib dipenuhi oleh setiap calon murid baru.
Calon murid wajib memenuhi seluruh persyaratan di bawah ini. Satuan Pendidikan berhak melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen serta hasil tes yang telah diserahkan oleh calon murid.
Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen berikut, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1004 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis PMBM Tahun Pelajaran 2026–2027:
Usia, yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.
Memiliki kartu keluarga yang NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Kesehatan yang dibuktikan dengan Hasil Tes Kesehatan (Keterangan Sehat dari Puskesmas).
Tes Bidang Akademik meliputi: (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS), Tes Psikologi, dan Baca Tulis Al-Quran (BTQ).