Informasi Penerimaan

Tata Cara Seleksi PMBM Jalur Afirmasi KETM

Berikut adalah persyaratan dan kriteria seleksi untuk jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang wajib dipenuhi oleh setiap calon murid baru.

Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Calon murid wajib memenuhi seluruh persyaratan di bawah ini. Satuan Pendidikan berhak melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen serta hasil tes yang telah diserahkan oleh calon murid.

a
Ekonomi Tidak Mampu

Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen berikut, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1004 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis PMBM Tahun Pelajaran 2026–2027:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
  • Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) dari Kelurahan
Jika kemudian hari dokumen bukti miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
b
Administrasi

Usia, yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.

c
Administrasi

Memiliki kartu keluarga yang NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

d
Kesehatan

Kesehatan yang dibuktikan dengan Hasil Tes Kesehatan (Keterangan Sehat dari Puskesmas).

e
Tes Seleksi

Tes Bidang Akademik meliputi: (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS), Tes Psikologi, dan Baca Tulis Al-Quran (BTQ).

Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi atas seluruh dokumen persyaratan maupun hasil tes untuk meyakinkan keabsahan data calon murid baru jalur Afirmasi KETM.