Berikut adalah persyaratan dan kriteria seleksi untuk jalur prestasi individu yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta didik baru.
Calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan di bawah ini. Satuan Pendidikan berhak melakukan klarifikasi atas bukti prestasi melalui tes kemampuan, wawancara, atau pembuktian lain.
Usia, yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.
Memiliki kartu keluarga yang NIK terdaftar di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Kesehatan yang dibuktikan dengan Hasil Tes Kesehatan (Keterangan Sehat dari Puskesmas atau klinik setempat).
Tes Setiap Bidang Prestasi, Psikotes, dan Baca Tulis Al-Quran (BTQ).
Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz (minimal 10 juz mutqin), syahadah/bukti kemampuan baca kitab kuning, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi, atau kompetisi sejenis di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
Prestasi akademik dibuktikan dengan nilai raport (10 Besar Rangking Paralel untuk sekolah dengan ≥3 rombel kelas 9, atau 3 Besar untuk sekolah dengan <3 rombel). Dilengkapi surat keterangan rangking dari kepala Madrasah/Sekolah.
Perolehan medali emas, perak, atau perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK, atau kompetisi sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, BRIN, atau Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam/luar negeri.
Perolehan medali emas, perak, atau perunggu pada Kejuaraan Olahraga dan Seni atau ajang kompetisi sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah, atau lembaga profesional lainnya.
Prestasi kepemimpinan yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala Madrasah/Sekolah sebagai Ketua OSIS dan/atau MPK.