Informasi Penerimaan

Tata Cara Seleksi PMBM Jalur Prestasi

Berikut adalah persyaratan dan kriteria seleksi untuk jalur prestasi individu yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta didik baru.

Jalur Prestasi (Prestasi Individu)

Calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan di bawah ini. Satuan Pendidikan berhak melakukan klarifikasi atas bukti prestasi melalui tes kemampuan, wawancara, atau pembuktian lain.

1
Administrasi

Usia, yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran.

2
Administrasi

Memiliki kartu keluarga yang NIK terdaftar di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

3
Kesehatan

Kesehatan yang dibuktikan dengan Hasil Tes Kesehatan (Keterangan Sehat dari Puskesmas atau klinik setempat).

4
Tes Seleksi

Tes Setiap Bidang Prestasi, Psikotes, dan Baca Tulis Al-Quran (BTQ).

5
Prestasi Keagamaan

Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz (minimal 10 juz mutqin), syahadah/bukti kemampuan baca kitab kuning, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi, atau kompetisi sejenis di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.

6
Prestasi Akademik

Prestasi akademik dibuktikan dengan nilai raport (10 Besar Rangking Paralel untuk sekolah dengan ≥3 rombel kelas 9, atau 3 Besar untuk sekolah dengan <3 rombel). Dilengkapi surat keterangan rangking dari kepala Madrasah/Sekolah.

7
Lomba Akademik

Perolehan medali emas, perak, atau perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK, atau kompetisi sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, BRIN, atau Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam/luar negeri.

8
Non-Akademik

Perolehan medali emas, perak, atau perunggu pada Kejuaraan Olahraga dan Seni atau ajang kompetisi sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah, atau lembaga profesional lainnya.

9
Kepemimpinan

Prestasi kepemimpinan yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala Madrasah/Sekolah sebagai Ketua OSIS dan/atau MPK.

Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik, dan non-akademik melalui tes kemampuan, wawancara, atau pembuktian lain untuk meyakinkan keabsahan prestasi calon peserta didik.